Ketentuan Layanan

Ketentuan terkait Kontrak Layanan Data Prabayar Top SIM

Berlaku: 1 September 2024
Terakhir diperbarui: 1 Juli 2026

Brastel Co., Ltd.

Pasal 1 (Pengertian Ketentuan)

Definisi ketentuan yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini (selanjutnya disebut "Syarat dan Ketentuan ini") adalah sebagai berikut:

Ketentuan Definisi
(1) Perusahaan Brastel Co., Ltd.
(2) IIJ Internet Initiative Japan Inc.
(3) Layanan ini Layanan telekomunikasi untuk komunikasi data, yang disediakan oleh Perusahaan menggunakan peralatan telekomunikasi IIJ dengan nama TOP SIM sebagai layanan OEM.
(4) SIM The physical SIM card and eSIM (embedded SIM) used in this service.
(5) eSIM Profile A data file containing subscriber information that is downloaded and used on smartphone devices instead of a physical SIM card.
(6) Kontrak ini Kontrak untuk penyediaan layanan ini adalah dari Perusahaan kepada Kontraktor.
(7) Kontraktor Orang yang telah menandatangani kontrak ini dengan Perusahaan.


Pasal 2 (Penerapan Syarat dan Ketentuan)

Perusahaan akan menyediakan Layanan ini melalui Syarat dan Ketentuan berikut.

Pasal 3 (Perubahan Syarat dan Ketentuan)

Perusahaan dapat mengubah isi Syarat dan Ketentuan ini.

Pasal 4 (Tentang Layanan)

  1. Rincian terkait Layanan ini dapat ditemukan di https://shop.brastel.com/id.
  2. Perusahaan berhak mengubah konten Layanan ini. Dalam hal tersebut, syarat dan ketentuan penggunaan akan diatur oleh ketentuan yang direvisi.
  3. Area layanan untuk Layanan ini terbatas pada wilayah di Jepang sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan.
  4. Layanan ini disediakan melalui platform IIJ MVNO. Komunikasi data dan konektivitas internet dikelola oleh IIJ.
  5. Layanan ini disediakan melalui jaringan telekomunikasi NTT DOCOMO. Layanan komunikasi data seluler diberikan berdasarkan prinsip best effort, sehingga kami tidak menjamin cakupan area layanan, kekuatan sinyal, kecepatan komunikasi, maupun aspek lain dari kualitas layanan.
    Kualitas komunikasi dapat berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor, termasuk lokasi pengguna, lingkungan sekitar, kepadatan jaringan, pekerjaan pemeliharaan atau konstruksi, kondisi cuaca, serta spesifikasi, pengaturan, dan kompatibilitas perangkat yang digunakan. Selain itu, layanan ini mungkin tidak tersedia atau kualitas komunikasi dapat menurun di lokasi yang sinyal radionya terhalang, seperti fasilitas bawah tanah, terowongan, daerah pegunungan, di dalam gedung, daerah terpencil, maupun lokasi lainnya yang memiliki kondisi penerimaan sinyal yang kurang baik.

Pasal 5 (Tata Cara Pemakaian)

  1. Setelah membeli kartu SIM fisik dan/atau eSIM (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “SIM”), pengguna harus menyelesaikan proses aktivasi untuk Layanan ini menggunakan metode yang ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Terlepas dari klausul sebelumnya, perjanjian pembelian SIM akan difinalisasi setelah pembayaran selesai dan paket dikirimkan. Setelah itu, pengembalian atau penukaran paket tidak diperbolehkan.
    Harap diperhatikan bahwa karena sifat eSIM, eSIM hanya dapat digunakan satu kali dan tidak dapat diterbitkan ulang atau digunakan kembali. Karena alasan ini, eSIM tidak memenuhi syarat untuk dikembalikan, ditukar, atau dikembalikan dananya (refund)—bahkan jika belum diaktifkan.
  3. Untuk menggunakan layanan ini, pengguna harus memiliki perangkat SIM-unlock yang mendukung pita frekuensi LTE/4G yang digunakan oleh NTT DOCOMO. Jika menggunakan eSIM, perangkat tersebut juga harus kompatibel dengan teknologi eSIM.
    Harap diperhatikan bahwa meskipun perangkat mendukung pita frekuensi yang digunakan oleh jaringan LTE/4G NTT DOCOMO, kami tidak menjamin kualitas komunikasi, kecepatan komunikasi, maupun ketersediaan koneksi di semua lokasi, pita frekuensi, atau lingkungan jaringan. Bergantung pada spesifikasi perangkat, pengaturan perangkat, pita frekuensi yang didukung, serta faktor lainnya, layanan ini mungkin tidak dapat berfungsi dengan baik atau tidak tersedia untuk digunakan.

Pasal 6 (Aplikasi Eksklusif SIM)

  1. Pengguna harus mendownload "Top SIM App" (selanjutnya disebut "Aplikasi") yang disediakan oleh Perusahaan, ke perangkat mereka. Aplikasi ini diperlukan untuk mengaktifkan dan mengisi ulang Layanan.
  2. Pengguna bertanggung jawab atas segala biaya komunikasi yang timbul selama proses download dan penggunaan Aplikasi.
  3. Perusahaan dapat mengumpulkan informasi seperti nama perangkat, sistem operasi, dan ID identifikasi Aplikasi (secara kolektif disebut sebagai "Informasi Pengguna Aplikasi"). Ini tidak termasuk detail pribadi seperti nama, alamat email, atau informasi kartu kredit. Data ini digunakan untuk penyediaan layanan dan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna.
  4. Semua hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta dan merek dagang yang terkait dengan konten dan program Aplikasi, adalah milik Perusahaan atau penyedia konten. Aplikasi ini hanya untuk penggunaan pribadi, dan memproduksi ulang konten apa pun tanpa izin dilarang.
  5. Apabila Pengguna melanggar ketentuan pada paragraf sebelumnya dan timbul permasalahan terkait hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya, maka Pengguna bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan tersebut atas biaya sendiri dan tidak boleh menimbulkan ketidaknyamanan atau kerugian apa pun pada Perusahaan.
  6. Perusahaan tidak menjamin bahwa Aplikasi akan kompatibel dengan semua perangkat yang digunakan oleh Kontraktor.
    1. Bahkan dengan versi sistem operasi yang direkomendasikan, Aplikasi mungkin tidak berfungsi dengan baik pada perangkat tertentu.
    2. Aplikasi ini dikembangkan khusus untuk smartphone dan tidak dijamin berfungsi pada tablet.
    3. Selain itu, Aplikasi ini hanya dapat digunakan di Jepang dan tidak ditujukan untuk komunikasi internasional, termasuk VPN atau rute luar negeri lainnya.

Pasal 7 (Periode Penggunaan)

  1. Periode layanan adalah 37 hari atau 60 hari sejak tanggal komunikasi data pertama kali dibuat menggunakan SIM. Namun, dalam kasus eSIM, periode layanan akan ditentukan berdasarkan paket yang dipilih oleh Kontraktor. Lebih jauh, jika prosedur pengisian ulang paket data tambahan diselesaikan dalam periode ini, periode layanan dan validitas akan diperpanjang dari tanggal kadaluwarsa saat ini hingga tanggal kadaluwarsa paket baru. Setiap data yang tersisa akan ikut diakumulasi pada setiap perpanjangan; namun, total periode pemindahan tidak boleh melebihi 180 hari sejak tanggal pengisian ulang. Setelah tanggal periode kadaluwarsa layanan, Kontraktor memiliki waktu 7 hari untuk mengisi ulang; namun, setiap data yang tersisa akan diatur ulang menjadi 0GB saat paket berakhir.
  2. Jika kapasitas data habis dalam masa berlaku paket, kecepatan data akan dikurangi menjadi 200kbps. Setelah paket berakhir, kapasitas data yang tersisa akan di reset dan tidak berlaku lagi.
  3. Periode penggunaan untuk setiap volume data tambahan yang diperoleh melalui pengisian ulang paket data tambahan adalah sebagai berikut:
    • Volume data yang tersedia karena pengisian ulang paket data tambahan akan berlaku untuk periode yang ditentukan oleh Perusahaan pada saat pengisian ulang.
  4. Terlepas dari hal di atas, jika total volume data (termasuk paket data tambahan) mencapai batas yang ditentukan sebelumnya oleh Perusahaan, penyediaan Layanan ini akan berakhir.

Pasal 8 (Pembatasan Pengalihan Hak, dll.)

  1. Kontraktor tidak boleh mengalihkan hak untuk menerima Layanan ini atau SIM kepada pihak lain mana pun.
  2. Kontraktor tidak boleh mengizinkan pihak ketiga mana pun untuk menggunakan Layanan ini.

Pasal 9 (ID SIM (ICCID) dan Barcode pada Kartu SIM)

  1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mengelola nomor telepon, informasi ICCID, barcode yang tercetak pada kartu SIM, kode aktivasi yang dikeluarkan untuk profil eSIM, dan informasi terkait lainnya (secara kolektif disebut sebagai "ID, dll.") yang terkait dengan SIM dan tidak boleh mengizinkan pihak ketiga mana pun untuk menggunakannya.
  2. Perusahaan dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan tanda pengenal, dsb., ketika menjalankan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang dialami oleh Kontraktor atau pihak ketiga mana pun yang diakibatkan oleh pencurian atau kehilangan tanda pengenal, dll., atau kartu SIM.

Pasal 10 (Profil eSIM)

  1. Profil eSIM hanya dapat didownload satu kali dan tidak dapat diterbitkan ulang atau digunakan kembali.
  2. Koneksi internet diperlukan untuk mendowload profil eSIM.
  3. Saat mendownload profil eSIM, Kontraktor harus memasukkan kode aktivasi secara manual ke layar pengaturan perangkat dan, jika perlu, menyelesaikan pengaturan APN sesuai dengan prosedur yang disediakan oleh Perusahaan.
    Jika komunikasi data terjadi dalam waktu 45 hari sejak tanggal mulai layanan, masa berlaku paket yang dipilih dimulai pada hari tersebut. Namun, jika tidak ada komunikasi yang terjadi dalam waktu 45 hari, masa berlaku akan dimulai pada hari ke-45 sejak tanggal mulai layanan.
  4. Profil eSIM memungkinkan komunikasi data segera setelah aktivasi; namun, pengisian ulang paket data tambahan pertama hanya dapat dilakukan setelah 24 jam berlalu sejak aktivasi eSIM.
  5. Profil eSIM disediakan melalui platform eSIM konsumen yang sesuai dengan GSMA, tetapi pengoperasian pada semua perangkat yang kompatibel dengan eSIM tidak dijamin.

Pasal 11 (Persyaratan Penggunaan Layanan)

Persyaratan berikut berlaku untuk penggunaan Layanan ini:

  1. Kontraktor tidak boleh menggunakan Layanan ini dengan alamat IP selain yang ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Kontraktor dilarang menggunakan Layanan melalui sarana komunikasi apa pun selain SIM dan membuat koneksi apa pun selain yang ditentukan oleh Perusahaan.
  3. Kontraktor harus mematuhi hal-hal berikut terkait SIM:
    1. Kecuali dengan persetujuan Perusahaan, Kontraktor tidak boleh membongkar, merusak, merekayasa ulang perangkat lunak, atau menggunakan SIM untuk tujuan apa pun selain tujuan penggunaannya.
    2. Kecuali dengan persetujuan Perusahaan, Kontraktor tidak boleh membawa SIM keluar dari Jepang.
    3. Kontraktor harus mengelola SIM dengan sangat hati-hati.
  4. Tidak akan diberikan penggantian jika SIM hilang atau rusak.
  5. Kontraktor tidak boleh menggunakan peralatan terminal yang tidak sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh undang-undang atau peralatan terminal yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk Layanan ini.

Pasal 12 (Pemeliharaan Sistem / Maintenance)

  1. Perusahaan dan penyedia internet akan melakukan pemeliharaan rutin setiap hari Selasa mulai pukul 22:00 hingga 09:00 hari berikutnya (waktu Jepang) untuk memastikan kualitas, memperluas, memelihara, dan merawat peralatan. Jika Perusahaan menganggap perlu, pemeliharaan darurat dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk mengatasi masalah mendesak pada peralatan layanan.
  2. Selama periode pemeliharaan rutin / maintenance, penerbitan profil eSIM, prosedur aktivasi, dan pengisian ulang paket data tambahan tidak akan tersedia.

Pasal 13 (Pembatasan Penggunaan Terkait Pornografi Anak)

Perusahaan dapat membatasi komunikasi yang terkait dengan menonton atau memperoleh pornografi anak, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang tentang hukuman tindakan yang terkait dengan prostitusi anak dan pornografi anak, dan perlindungan anak.

Pasal 14 (Tindakan terhadap Serangan Siber)

Perusahaan dapat secara otomatis mendeteksi log kueri yang dihasilkan oleh permintaan resolusi nama ke server DNS untuk memblokir komunikasi dengan server yang terlibat dalam serangan siber, seperti server Command and Control (C&C). Kontraktor dapat menyesuaikan pengaturan kapan saja setelah mulai menggunakan Layanan ini untuk mencegah deteksi dan pemblokiran tersebut.

Pasal 15 (Penangguhan Layanan)

Perusahaan dapat menangguhkan penyediaan Layanan ini karena pemeliharaan, kegagalan peralatan, atau masalah lain yang tidak dapat dihindari terkait dengan infrastruktur telekomunikasinya atau penyedia internet. Dalam kasus tersebut, Perusahaan akan berupaya untuk memberi tahu pengguna tentang penangguhan tersebut dengan memposting informasi di website yang relevan.

Pasal 16 (Penangguhan Penggunaan Layanan, dll.)

Perusahaan dapat menangguhkan atau membatasi penyediaan semua atau sebagian Layanan ini jika salah satu kondisi berikut berlaku bagi Kontraktor:

  1. Kontraktor melanggar kewajiban apa pun yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Kontraktor menggunakan Layanan ini dengan cara yang melanggar hukum atau dengan cara yang jelas-jelas melanggar ketertiban umum dan moral.
  3. Kontraktor menggunakan Layanan ini dengan cara yang secara signifikan menghalangi penggunaan layanan yang disediakan secara langsung atau tidak langsung oleh Perusahaan.
  4. Kontraktor menggunakan Layanan ini dengan cara yang dapat merusak reputasi layanan Perusahaan.
  5. Kontraktor menggunakan Layanan ini dengan cara apa pun yang dianggap tidak pantas oleh Perusahaan.

Pasal 17 (Pemutusan Kontrak)

Perusahaan dapat memutus kontrak Layanan ini jika salah satu dari kondisi berikut berlaku bagi Kontraktor:

  1. Jika 30 hari telah berlalu sejak penangguhan layanan atau tindakan lain sebagaimana diuraikan dalam artikel sebelumnya, dan belum ada kontak dari Kontraktor.
  2. Jika penangguhan Layanan atau tindakan lain, sebagaimana disebutkan dalam artikel sebelumnya, telah dilaksanakan dan Perusahaan menentukan bahwa masalah yang menyebabkan penangguhan tersebut belum terselesaikan.

Pasal 18 (Garansi Terbatas dan Tanggung Jawab)

  1. Perusahaan tidak memberikan jaminan mengenai ketersediaan, latensi, atau kualitas keseluruhan komunikasi yang terkait dengan Layanan ini.
  2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Kontraktor sehubungan dengan penggunaan Layanan ini, apa pun penyebabnya. Namun, pengecualian tanggung jawab ini tidak berlaku dalam kasus kesalahan yang disengaja atau kelalaian berat oleh Perusahaan.
  3. Apabila Perusahaan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga atas kerugian yang timbul akibat penggunaan Jasa ini oleh Kontraktor, Perusahaan berhak menuntut ganti rugi tersebut kepada Kontraktor.

Pasal 19 (Bahasa)

Persyaratan Kontrak Layanan SIM Prabayar" yang ditulis dalam bahasa Jepang merupakan kontrak resmi antara Perusahaan dan Kontraktor. Dokumen dalam bahasa lain disediakan hanya sebagai referensi dan bukan merupakan kontrak resmi.

Pasal 20 (Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi Eksklusif)

Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan oleh hukum Jepang. Jika terjadi perselisihan antara Perusahaan dan Kontraktor yang memerlukan litigasi, Pengadilan Distrik Tokyo akan memiliki yurisdiksi eksklusif sebagai pengadilan tingkat pertama.